twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail Website counter

Pages

Monday, December 16, 2013

Hukum Islam

Agama Islam mempunyai hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbuatan yang mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau
menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
  1. Wajib (Fardhu), adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
    Wajib (Fardhu) dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
    - Fardhu 'Ain, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan sendiri oleh setiap orang muallaf, apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika sengaja ditinggalkan berdosa, contohnya seperti shalat fardhu lima waktu, puasa dibulan ramadhan, dan sebagainya.
    - Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban dianggap cukup apabila elah dikerjakan oeh beberapa orang dewasa (balig). Dan berdosalah semuanya apabila diantara mereka tidak ada yang mengerjakannya, misalnya, memandikan, menyalatkan dan menguburkan mayat, berdakwah, menuntut ilmu, menghafal Al Qur'an dan lain-lain.
  2. Sunnah (Mandud), yaitu anjuran. Sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu. Sunnah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:
    - Sunnah Muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, misalnya Shalat tarawih, Idul fitri, Idul Adha dan sebagainya.
    - Sunnah Gairu Muakkad, yaitu sunnah biasa, sunnah yang tidak ditekankan mengerjakannya, misalnya Shalat sunnah Mutlak, Shalat sunah empat rakaat sebelum Shalat Ashar, Shalat dua rakaat sebelum shalat Magrib dan lain sebagainya.
  3. Haram, ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
  4. Makruh, perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
  5. Mubah, ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.
Sumber: Berbagai sumber

No comments:

Post a Comment

 

Iklan


Sample Text

Iklan